Sekarang Bisa Belanja Online tanpa Kartu Kredit dengan Kartu KasPro
  1. DEFINISI:
    1. "Batas Dana" adalah jumlah maksimum dana yang ditetapkan PT SPI berdasarkan hukum yang berlaku untuk ditampung dalam setiap akun Pelanggan, termasuk setiap perubahannya dari waktu ke waktu.
    2. "Block Kartu" adalah Kartu Kaspro tidak dapat digunakan kembali dan Pelanggan hanya dapat melakukan unblock Kartu KasPro dengan cara menelepon customer service.
    3. "CDD" atau "Customer Due Dilligence" adalah proses identifikasi dan verifikasi calon Pelanggan oleh PT SPI sesuai dengan kebijakannya berdasarkan hukum yang berlaku.
    4. "Kartu KasPro" atau "Layanan Kartu KasPro" merupakan sebuah kartu virtual yang diterbitkan oleh PT SPI untuk memudahkan transaksi online Anda di seluruh online Merchant.
    5. "Merchant" adalah badan usaha atau perorangan yang melakukan aktivitas perdagangan barang dan/atau jasa yang telah bekerja sama dengan PT SPI untuk Layanan Kartu KasPro.
    6. "Pelanggan" adalah Pelanggan Reguler dan/atau Pelanggan Premium yang sudah mendaftarkan diri untuk menggunakan Layanan Kartu KasPro.
    7. "Pelanggan Reguler" adalah pelanggan Layanan Kartu KasPro yang mendaftar tanpa melalui proses CDD dan memiliki pembatasan manfaat sebagaimana diatur dalam Ketentuan dan Syarat ini.
    8. "Pelanggan Premium" adalah pelanggan Layanan Kartu KasPro yang telah melalui proses CDD dan memiliki kelebihan manfaat sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini.
    9. "PT SPI" adalah PT Solusi Pasti Indonesia selaku penerbit Kartu KasPro.
    10. "Suspend Kartu" adalah Kartu Kaspro milik Pelanggan akan ditangguhkan sementara dan Pelanggan dapat menggunakan Kartu KasPro kembali dengan melakukan unsuspend pada menu aplikasi KasPro.
  2. SYARAT & KETENTUAN:
    1. Kartu KasPro dapat digunakan oleh seluruh Pelanggan.
    2. Kartu KasPro dapat digunakan di setiap e-commerce/online Merchant yang mendukung pembayaran menggunakan Mastercard.
    3. Setiap Pelanggan bisa membuat Kartu KasPro sebanyak maksimum 4 kartu secara bersamaan.
  3. PENGGUNAAN LAYANAN KARTU KASPRO
    1. Layanan Kartu KasPro hanya dapat digunakan oleh Pelanggan dan tidak dapat dipindahtangankan oleh Pelanggan kepada pihak lain tanpa persetujuan PT SPI. Segala akibat atau kerugian yang timbul karena kesalahan, kelalaian, ketidakhati-hatian Pelanggan sendiri dalam menggunakan layanan ini adalah merupakan beban dan tanggung jawab Pelanggan sepenuhnya.
    2. Batas Dana Kartu dan Batas Dana Transaksi Kartu KasPro adalah sebagai berikut:
      -   Saldo maksimum Kartu KasPro untuk Pelanggan Regular Rp 2.000.000
      -   Saldo maksimum Kartu KasPro untuk Pelanggan Premium Rp 20.000.000
      -   Batas Dana Transaksi Kartu KasPro untuk Pelanggan Regular Rp 20.000.000/ bulan
      -   Batas Dana Transaksi Kartu KasPro untuk Pelanggan Premium Rp 40.000.000/ bulan
    3. Nominal dana Pelanggan yang terdapat pada Kartu KasPro menyesuaikan nominal saldo yang terdapat pada akun KasPro
    4. History transaksi hanya berlaku selama 7 hari di Kartu KasPro.
    5. Setiap Pelanggan harus menjaga kerahasiaan informasi terkait kata sandi maupun Kartu KasPro miliknya.
    6. Jika terjadi masalah dengan Kartu KasPro Pelanggan, PT SPI akan melakukan penanganan dalam kurun waktu 3x24 jam.
    7. PT SPI berhak menonaktifkan Kartu KasPro milik Pelanggan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu jika dari PT SPI menemukan indikasi adanya fraud yang dilakukan oleh Pelanggan.
    8. Syarat dan Ketentuan ini merupakan bagian yang menyatu dengan legalitas KasPro, berlaku dan mengikat bagi Pelanggan, serta dapat berubah kapan pun tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pelanggan.